MENELAAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA MENGENAI KOPERASI
MENELAAH UU KOPERASI
Pengertian Koperasi
Kata koperasi sudah tidak asing lagi di negara kita. Ada berbagai koperasi yang didirikan di Indonesia dengan tujuan dan manfaatnya masing-masing.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan
para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga
murah.
Sedangkan menurut Wikipedia,
koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota
koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.
Lambang Koperasi
Berikut ini merupakan makna – makna arti lambang koperasi
indonesia :
1) Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
2) Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
3) Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4) Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum
5) Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6) Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7) Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
8) Warna merah dan putih : background menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.
1) Roda Bergigi : menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
2) Rantai (di sebelah kiri) : melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
3) Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
4) Timbangan : yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum
5) Bintang dalam perisai : Yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6) Pohon beringin : Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7) Koperasi Indonesia : menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.
8) Warna merah dan putih : background menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945,
koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan
koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen /
kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi
urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop,
pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi
sesuatu.
Landasan operasional
Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD
1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan
bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
UNDANG – UNDANG
KOPERASI
Undang-undang yang mengatur perkumpulan
koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179
tahun 1949
Dalam UU ini pemerintah berusaha
mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya
daripada perkumpulan koperasinya. Pemerintah berkewajiban membimbing rakyatnya
agar terbiasa dengan koperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha
agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. UU no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
4. UU no. 12 tahun 1967
5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5. Pendidikan perkope
6. Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- Mengembangkan koperasi. Caranya
dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat
dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota.
Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang
disepakati dalam rapat anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi
adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam
setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap
menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
Pada UU No. 25 tahun 1992 ini terdiri
dari beberapa ayat yang mengatur tentang koperasi untuk menyempurnakan
peraturan dan kebijakan dalam melakukan koperasi , salah asatunya Pada UU No.
25 tahun 1992 Pasal 5, dalam pasal ini di jelaskan tentang kejelasan prinsip –
prinsip dalam melakukan koperasi nantinya yang akan mengatur para anggota
secara kekeluargaan, seperti yang tertera dalam pasal sebelumnya.
UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun
2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai
memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah
satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan
disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam
undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa
koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Asas-Asas Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas
Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas
kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk
melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap
berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya,
setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau
individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan
tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama
dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No.
25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan
koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional,
Bung Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya,
menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala
kecil dan menengah.
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA KE BLOG SAYA, MOHON MAAF BILA ADA YANG KURANG BERKENAN DENGAN TULISAN SAYA :)
Sumber:
Komentar
Posting Komentar