Cara Perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
A. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992 disebutkan Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian SHU menurut pasal
(36) Anggaran Dasar Kopkar YI adalah
:
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh
dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan
kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan
kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana pengurus,
dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas
masing-masing dituangkan atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran Rumah
Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota
Sedangkan menurut pasal (23) Anggaran Rumah Tangga Kopkar YI
1. Besarnya perolehan Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi :
a. SHU Anggota :
- Simpanan = 20 %
- Usaha = 30 %
b. SHU Pengurus = 10 %
c. SHU DPA & Pengawas = 10 %
d. Dana Pendidikan =10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja = 5 %
f. Dana Sosial = 5 %
g. Dana Cadangan = 10 %
a. SHU Anggota :
- Simpanan = 20 %
- Usaha = 30 %
b. SHU Pengurus = 10 %
c. SHU DPA & Pengawas = 10 %
d. Dana Pendidikan =10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja = 5 %
f. Dana Sosial = 5 %
g. Dana Cadangan = 10 %
2. Dana Pendidikan dipergunakan untuk usaha-usaha mengembangkan
pengertian dan kesadaran berkoperasi serta mempertinggi tingkat pengetahuan
melalui kursus-kursus dan lain-lain dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
B. Cara Perhitungan SHU
Berdasarkan besaran SHU tersebut diatas, kita sebagai
anggota bisa mencoba menghitung sendiri berapa banyak SHU kita yang akan
diterima.
Contoh :
a). Total SHU Koperasi = Rp 97.141.305,- (th 2010)
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 97.141.305 = Rp 48.570.652
dimana komposisi SHU anggota :
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 48.570.652 = Rp 15.428.804
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 48.570.652 = Rp 33.999.456
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 390.350.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 842.458.574
a). Total SHU Koperasi = Rp 97.141.305,- (th 2010)
b). SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 97.141.305 = Rp 48.570.652
dimana komposisi SHU anggota :
- 30% atas simpanan = 30% x Rp 48.570.652 = Rp 15.428.804
- 70% atas transaksi = 70% x Rp 48.570.652 = Rp 33.999.456
c). Jumlah total simpanan semua anggota = Rp 390.350.000
d). Jumlah transaksi semua anggota = Rp 842.458.574
Jika si A sebagai anggota dalam 1 tahun (th.2010) memiliki :
- Simpanan = Rp 700.000
- Transaksi = Rp 1.700.000
- Simpanan = Rp 700.000
- Transaksi = Rp 1.700.000
Maka, SHU si A adalah :
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan A ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (700.000 ÷ 390.350.000) x 15.428.804
= Rp 27.667,89
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi A ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (1.700.000 ÷ 842.458.574) x 33.999.456
= Rp 68.607,62
1). SHU atas simpanan
= (jumlah simpanan A ÷ jumlah total simpanan semua anggota) x 30% total SHU
= (700.000 ÷ 390.350.000) x 15.428.804
= Rp 27.667,89
2). SHU atas transaksi
= (jumlah transaksi A ÷ jumlah total transaksi semua anggota) x 70% total SHU
= (1.700.000 ÷ 842.458.574) x 33.999.456
= Rp 68.607,62
Sehingga, total SHU yang akan diterima
si A adalah :
= 27.667,89 + 68.607,62
= Rp 96.275,51
= 27.667,89 + 68.607,62
= Rp 96.275,51
Itu salah satu contoh perhitungan SHU untuk anggota. Jika ingin
menghitung SHU untuk pengurus, pengawas atau DPA tinggal disesuaikan besarannya
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya, mohon maaf bila ada yang berkenan:)
Sumber:
http://contoh-perhitungan-shu.blogspot.co.id/
Komentar
Posting Komentar